Assalamualaikum,
pada kesempatan ini Enesbe akan mengajak pembaca untuk melihat materi mengenai
Netralitas PNS. Yaaa mungkin banyak orang berfikir ini bakalan tentang masalah
politik. Yaa benar, ada juga mengenai politiknya, ada juga masalah pelayanan bagi
masyarakat.
Pegawai
negeri adalah pegawai yang
telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan
digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai negeri
terdiri dari:
- Pegawai Negeri Sipil
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Anggota Tentara Nasional Indonesia
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
terdiri dari:
Pegawai Negeri Sipil Pusat
- Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bekerja pada Departemen, Lembaga Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara, dan kepaniteraan pengadilan.
- Pegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerja pada perusahaan jawatan.
- Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada daerah otonom.
- Pegawai Negeri Pusat Pusat yang berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan diperbantukan atau dipekerjakan pada badan lain, seperti perusahaan umum, yayasan, dan lain-lain.
- Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menyelenggarakan tugas negara lain, seperti hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan lain-lain.
Pegawai Negeri Sipil Daerah
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di daerah otonom seperti daerah
provinsi/kabupaten/kota dan gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) dan dipekerjakan pada pemerintah daerah maupun dipekerjakan
di luar instansi induknya.
Jabatan struktural
Jabatan struktural adalah suatu
kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang
Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
- Jabatan struktural di Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah:
- Sekretaris Jenderal
- Direktur Jenderal
- Kepala Biro
- Staf Ahli
- Jabatan struktural di Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah:
- Sekretaris daerah
- Kepala dinas/badan/kantor,
- Kepala bagian
- Kepala bidang
- Kepala seksi
- Camat
- Sekretaris camat
- Lurah
- Sekretaris lurah
Jabatan fungsional
Jabatan fungsional menurut Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah kedudukan yang
menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri
Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan
pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Pangkat
Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional berorientasi pada prestasi kerja,
sehingga tujuan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara
yang berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan
dan pembangunan dapat dicapai.
Pada masa Orde
Baru, Pegawai Negeri Sipil dipolitisasi dengan cara monoloyalitas terhadap Golkar, yang
menjadikan Pegawai Negeri Sipil dari sebagai abdi masyarakat menjadi abdi
penguasa. Secara formal pegawai negeri memang tidak dipaksa menjadi anggota dan
memilih Golkar
dalam pemilihan umum, namun pada kenyataannya mereka dimobilisasi untuk
memenangkan Golkar.
Kebijakan monoloyalitas pegawai negeri kepada pemerintah dalam praktiknya
diselewengkan menjadi loyalitas tunggal kepada Golkar.
Setelah adanya Reformasi 1998, terjadi perubahan
paradigma kepemerintahan. Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya dikenal sebagai
alat kekuasaan pemerintah, kini diharapkan menjadi unsur aparatur negara yang
profesional dan netral dari pengaruh semua golongan dari partai
politik (misalnya menggunakan fasilitas negara untuk golongan tertentu)
serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat. Untuk menjamin netralitas tersebut, pegawai negeri dilarang menjadi
anggota atau pengurus partai politik. Pegawai Negeri Sipil memiliki hak memilih
dalam Pemilu,
sedangkan anggota TNI
maupun Polri, tidak memiliki hak memilih atau dipilih dalam Pemilu. Berdasarkan
PP Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota partai
politik jo PP Nomor 12 Tahun 1999. Beberapa inti pokok materi dalam PP tersebut
adalah:
- Sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka Pegawai Negeri Sipil harus bersikap netral dan menghindari penggunaan fasilitas negara untuk golongan tertentu. Selain itu juga dituntut tidak diskriminatif khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota atau pengurus partai politik pada saat PP ini ditetapkan dianggap telah melepaskan keanggotaan dan/atau kepengurusannya (hapus secara otomatis).
- Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan keanggotaan dan/atau kepengurusannya dalam partai politik, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Pegawai Negeri Sipil yang ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik harus mengajukan permohonan kepada atasan langsungnya (peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara).
- Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permohonan sebagai anggota/pengurus partai politik diberikan uang tunggu selama satu tahun. Apabila dalam satu tahun tetap ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dan mendapat hak pensiun bagi yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP).
Sekarang enesbe mau memberikan
contoh PNS di negara lain..
Amerika Serikat
Di Amerika
Serikat, pegawai negeri didefinisikan sebagai "segala posisi yang
ditunjuk pada cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif Pemerintah Amerika
Serikat, kecuali posisi-posisi tertentu dalam uniformed services. Pada
awal abad ke-19, berdasarkan spoils system, semua birokrat tergantung
pada politisi yang terpilih dalam pemilu. Hal tersebut diubah dalam
Undang-undang Reformasi Pegawai Negeri Pendleton tahun 1883, dan saat ini
seluruh pegawai negeri di Amerika Serikat ditunjuk dan direkrut berdasarkan
keahliannya, meski pada pegawai negeri tertentu seperti kepala misi diplomatik
dan agen-agen eksekutif diisi oleh orang-orang yang ditunjuk secara politis.
Britania Raya
Di Britania
Raya, pegawai negeri tergabung dalam British Civil Service (Layanan
Sipil Inggris). Pegawai negeri di Britania Raya adalah pekerja yang direkrut
dan dipromosikan berdasarkan keahlian mereka, dan tidak termasuk mereka yang
ditunjuk menduduki jabatan tertentu. Pegawai negeri di Britania Raya harus
netral dan dilarang terlibat dalam kampanye politik; meski dalam praktiknya
netralitas tersebut kadang masih dipertanyakan.
Yaaa
itulah pengertian sesungguhnya seorang PNS yang dituntut menjadi netral, semua
sudah jelas di jelaskan di atas agar PNS tidak perpatisipasi didunia politik. Selain
masalah itu, Enesbe juga berpendapat selain yang ada diatas, kenetralan PNS
juga dicontohkan pada saat dilakukan proses birokrasi, proses pelayanan publik
dengan menyamakan keadaan, status, tidak diskriminasi, tidak mendahulukan orang
lain karena kepentingan pribadi, semuanya harus transparan dan netral.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pegawai_negeri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar