Assalamualaikum,
sekarang Enesbe memberikan suatu materi mengenai Pelayanan Publik. Yaa mungkin
ini merupakan permasalahan yang sedang dihadapi oleh birokrasi yang ada di
Indonesia. Tidak semuanya, untuk Kementerian Keuangan proses Birokrasinya sudah
sangat bagus, transparan, cepat, berkualitas, dan bahkan menjadi panutan bagi
Kementerian-Kementerian yang lain. Sbelum jauh, Enesbe kambali akan memberikan
pengertian Pelayanan Publik secara umum dari wikipedia, just check this out !!
Pelayanan
publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa
pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada
prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di
Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha
Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam
rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan organisasi yang
menyelenggarakannya, pelayanan publik atau pelayanan umum dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu:
- Pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi privat, adalah semua penyediaan barang atau jasa publik yang diselenggarakan oleh swasta, seperti misalnya rumah sakit swasta, PTS, perusahaan pengangkutan milik swasta.
- Pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi publik. Yang dapat dibedakan lagi menjadi :
- Yang bersifat primer dan,adalah semua penye¬diaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah yang di dalamnya pemerintah merupakan satu-satunya penyelenggara dan pengguna/klien mau tidak mau harus memanfaatkannya. Misalnya adalah pelayanan di kantor imigrasi, pelayanan penjara dan pelayanan perizinan.
- Yang bersifat sekunder, adalah segala bentuk penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi yang di dalamnya pengguna/klien tidak harus mempergunakannya karena adanya beberapa penyelenggara pelayanan.
Ada lima karakteristik
yang dapat dipakai untuk membedakan ketiga jenis penyelenggaraan pelayanan
publik tersebut, yaitu:
- Adaptabilitas layanan. Ini berarti derajat perubahan layanan sesuai dengan tuntutan perubahan yang diminta oleh pengguna.
- Posisi tawar pengguna/klien. Semakin tinggi posisi tawar pengguna/klien, maka akan semakin tinggi pula peluang pengguna untuk meminta pelayanan yang lebih baik.
- Type pasar. Karakteristik ini menggambarkan jumlah penyelenggara pelayanan yang ada, dan hubungannya dengan pengguna/klien.
- Locus kontrol. Karakteristik ini menjelaskan siapa yang memegang kontrol atas transaksi, apakah pengguna ataukah penyelenggara pelayanan.
- Sifat pelayanan. Hal ini menunjukkan kepentingan pengguna atau penyelenggara pelayanan yang lebih dominan.
Oke,
jadi kesimpulannya di dalam Birokrasi di Indonesia ini juga di butuhkan Etika
Pelayanan Publik. Bagaimana melayani publik, dan intinya dalam beretika
pelayanan publik itu kita harus memiliki beberapa sifat yaitu kuntitas artinya
banyak hal atau tugas yang kita laksanakan, lalu kualitas artinya kita harus
memberi kualitas yang bagus walaupun banyak yang kita kerjakan, selanjutnya
efektif, artinya kita melayani dengan cepat, tidak lambat, dan terakhir yaitu
transparan artinya tidak ada yang ditutup-tutupi terhadap masyarakat. Terimakasih..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar