ds

Selasa, 21 Januari 2020

Sosialisasi mengenai APBN 2020 di CFD Sudirman Jakarta

SOSIALISASI PENGENALAN APBN 2020 DI CAR FREE DAY SUDIRMAN, JAKARTA

Perkenalkan nama saya Noval Satria Bintang, mahasiswa PKN STAN Kelas 5-05, No. Absen 25.
Saya dari kelompok 2 dalam video ini melakukan Sosialisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 fokus terhadap Belanja Negara bagian SDM di Kawasan Car Free Day (CFD) Sudirman, Jakarta, pada tanggal 12 Januari 2020 untuk memenuhi tugas mata kuliah Komunikasi Publik dengan dosen pengampu Bapak Eman Sulaeman Nasim.

Sepanjang Tahun 2019 Utang Luar Negeri Indonesia terus disoroti publik, Bank Indonesia (BI) mencatat Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada triwulan III 2019 mencapai 395,6 miliar dollar AS atau setara Rp 5.562 triliun (kurs Rp 14.061 per dollar AS). Fenomena ini memunculkan banyak pertanyaan di masyarakat mengapa utang Indonesia terus mengalami kenaikan. Selain itu, berkembang banyak isu, dimana masyarakat mempertanyakan kemana saja uang pajak yang telah mereka bayarkan. Tidak sedikit masyarakat yang mengkritik kinerja Menteri Keuangan Republik Indonesia, Ibu Sri Mulyani.
Menjawab masalah dan berkembangnya isu tersebut maka Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dapat menjadi alat untuk menjawab semua pertanyaan tersebut. Namun tidak semua masyarakat mengetahui bagaimana struktur APBN setiap tahunnya. APBN adalah uang kita, masyarakat perlu mengetahui bahwa APBN merupakan bagian dari akuntabilitas kinerja Kementerian Keuangan dalam mengelola Pendapatan dan Belanja Negara. Masyarakat perlu meningkatkan pengetahuan dan memahami Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal itu perlu dilakukan agar saat terjun ke pemerintahan dan swasta, masyarakat dapat memahami anggaran sesuai prosedur. Diharapkan masyarakat bisa cerdas APBN. Karena dengan cerdas APBN, pasti akan memanfaatkan APBN dengan sebaik-baiknya, baik ketika kelak sebagai pengusaha yang menjadi rekanan pemerintah atau sebagai pelaksana di pemerintahan. 

tujuan dari kegiatan ini adalah :
Mengenalkan Peranan Kementerian Keuangan kepada masyarakat luas
Membantu pemerintah menjadi agen informasi dalam rangka menyosialisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020. 
Membangun motivasi masyarakat untuk berkontribusi kepada negeri.

Bentuk kegiatan pelaksanaan sosialisasi APBN 2020, dilaksanakan dengan melakukan penyampaian informasi secara langsung terkait materi yang telah disiapkan kepada audiens. Selama pelaksanaan kegiatan akan dilakukan dokumentasi. Hasil dokumentasi akan disebarluaskan melalui media social, dan dilaporkan untuk memenuhi tugas komunikasi publik dosen pengampu Bapak Eman Sulaeman Nasim.

Indikator keberhasilan kegiatan, antara lain :
1. Jumlah peserta sosialisasi minimal 20 orang.
2. Semua pemateri berkesempatan menyampaikan materi.
3. Peserta antusias dalam menerima materi.
4. Anggaran terserap minimal 95%.

Video hasil sosialisasi APBN 2020 oleh Noval Satria Bintang

Rabu, 28 Mei 2014

Kepemimpinan dalam ISLAM



Assalamualaikum, inilah saatnya buat Enesbe masuk ke dalam materi Kepemimpinan. Memang di kelas sudah belajar mengenai Tipe Kepepimpinan yang sesuai dengan diri kita, tapi sekarang enesbe bakalan mengutip dari seseorang mengenai Kepemimpinan dalam ISLAM.

: 10 Kriteria Pemimpin Menurut Islam ::
Setiap manusia yang terlahir dibumi dari yang pertama hingga yang terakhir adalah seorang pemimpin, setidaknya ia adalah seorang pemimpin bagi dirinya sendiri. Bagus tidaknya seorang pemimpin pasti berimbas kepada apa yang dipimpin olehnya. Karena itu menjadi pemimpin adalah amanah yang harus dilaksanakan dan dijalankan dengan baik oleh pemimpin tersebut,karena kelak Allah akan meminta pertanggung jawaban atas kepemimpinannya itu. Dalam Islam sudah ada aturan-aturan yang berkaitan tentang pemimpin yang baik diantaranya :
1. Beriman dan Beramal Shaleh
Ini sudah pasti tentunya. Kita harus memilih pemimpin orang yang beriman, bertaqwa, selalu menjalankan perintah Allah dan rasulnya. Karena ini merupakan jalan kebenaran yang membawa kepada kehidupan yang damai, tentram, dan bahagia dunia maupun akherat. Disamping itu juga harus yang mengamalkan keimanannya itu yaitu dalam bentuk amal soleh.
2. Niat yang Lurus
“Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) sesuai dengan niatnya. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena urusan dunia yang ingin digapainya atau karena seorang wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya sesuai dengan apa yang diniatkannya tersebut”
Karena itu hendaklah menjadi seorang pemimpin hanya karena mencari keridhoan ALLAH saja dan sesungguhnya kepemimpinan atau jabatan adalah tanggung jawab dan beban, bukan kesempatan dan kemuliaan.
3. Laki-Laki
Dalam Al-qur'an surat An nisaa' (4) :34 telah diterangkan bahwa laki laki adalah pemimpin dari kaum wanita.
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri (maksudnya tidak berlaku serong ataupun curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya) ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara “
“Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (kepemimpinan) mereka kepada seorang wanita.”(Hadits Riwayat Al-Bukhari dari Hadits Abdur Rahman bin Abi Bakrah dari ayahnya).
4. Tidak Meminta Jabatan
Rasullullah bersabda kepada Abdurrahman bin Samurah Radhiyallahu’anhu,
”Wahai Abdul Rahman bin samurah! Janganlah kamu meminta untuk menjadi pemimpin. Sesungguhnya jika kepemimpinan diberikan kepada kamu karena permintaan, maka kamu akan memikul tanggung jawab sendirian, dan jika kepemimpinan itu diberikan kepada kamu bukan karena permintaan, maka kamu akan dibantu untuk menanggungnya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
5. Berpegang pada Hukum Allah
Ini salah satu kewajiban utama seorang pemimpin.
Allah berfirman,
”Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.” (al-Maaidah:49).
6. Memutuskan Perkara Dengan Adil
Rasulullah bersabda,
”Tidaklah seorang pemimpin mempunyai perkara kecuali ia akan datang dengannya pada hari kiamat dengan kondisi terikat, entah ia akan diselamatkan oleh keadilan, atau akan dijerusmuskan oleh kezhalimannya.” (Riwayat Baihaqi dari Abu Hurairah dalam kitab Al-Kabir).
7. Menasehati rakyat
Rasulullah bersabda,
”Tidaklah seorang pemimpin yang memegang urusan kaum Muslimin lalu ia tidak bersungguh-sungguh dan tidak menasehati mereka, kecuali pemimpin itu tidak akan masuk surga bersama mereka (rakyatnya).”
8. Tidak Menerima Hadiah
Seorang rakyat yang memberikan hadiah kepada seorang pemimpin pasti mempunyai maksud tersembunyi, entah ingin mendekati atau mengambil hati.Oleh karena itu, hendaklah seorang pemimpin menolak pemberian hadiah dari rakyatnya. Rasulullah bersabda,
” Pemberian hadiah kepada pemimpin adalah pengkhianatan.” (Riwayat Thabrani).
9. Tegas
ini merupakan sikap seorang pemimpin yang selalu di idam-idamkan oleh rakyatnya. Tegas bukan berarti otoriter, tapi tegas maksudnya adalah yang benar katakan benar dan yang salah katakan salah serta melaksanakan aturan hukum yang sesuai dengan Allah, SWT dan rasulnya.
10. Lemah Lembut
Doa Rasullullah :
"Ya Allah, barangsiapa mengurus satu perkara umatku lalu ia mempersulitnya, maka persulitlah ia, dan barang siapa yang mengurus satu perkara umatku lalu ia berlemah lembut kepada mereka, maka berlemah lembutlah kepadanya"
Selain poin- poin yang ada di atas seorang pemimpin dapat dikatakan baik bila ia memiliki STAF. STAF disini bukanlah staf dari pemimpin, melainkan sifat yang harus dimiliki oleh pemimpin tersebut. STAF yang dimaksud di sini adalah Sidiq(jujur), Tablig(menyampaikan), amanah(dapat dipercaya), fatonah(cerdas)
Sidiq itu berarti jujur.
Bila seorang pemimpin itu jujur maka tidak adalagi KPK karena tidak adalagi korupsi yang terjadi dan jujur itu membawa ketenangan, kitapun diperintahkan jujur walaupun itu menyakitkan.Tablig adalah menyampaikan, menyampaikan disini dapat berupa informasi juga yang lain. Selain menyampaikan seorang pemimpin juga tidak boleh menutup diri saat diperlukan rakyatnya karena Rasulullah bersabda,
”Tidaklah seorang pemimpin atau pemerintah yang menutup pintunya terhadap kebutuhan, hajat, dan kemiskinan kecuali Allah akan menutup pintu-pintu langit terhadap kebutuhan, hajat, dan kemiskinannya.” (Riwayat Imam Ahmad dan At-Tirmidzi).
Amanah berarti dapat dipercaya. Rasulullah bersabda,
” Jika seorang pemimpin menyebarkan keraguan dalam masyarakat, ia akan merusak mereka.” (Riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Al-hakim).
Karena itu seorang pemimpin harus ahli sehingga dapat dipercaya.Fatonah ialah cerdas. Seorang pemimpin tidak hanya perlu jujur, dapat dipercaya, dan dapat menyampaikan tetapi juga cerdas. Karena jika seorang pemimpin tidak cerdas maka ia tidak dapat menyelesaikan masalah rakyatnya dan ia tidak dapat memajukan apa yang dipimpinnya.
Setelah kita mengetahui sebagian ciri- ciri pemimpin menurut islam. Marilah kita memilih dan membuat diri kita mendekati bahkan jika bisa menjadi seperti ciri- ciri pemimpin diatas karena kita merupakan Mahasiswa dan sebagai penerus bangsa.

 KEPEMIMPINAN dalam Islam dikenal dengan istilah imamah, sedangkan pemimpin disebut imam. Kedudukan seorang pemimpin dalam Islam sangatlah penting. Bahkan keberadaannya fardhu kifayah, di mana setiap manusia akan berdosa apabila tidak adanya seorang pemimpin pun dan pembebanan hukum tersebut terbebas manakala salah seorang dari umat telah terpilih menjadi pemimpin.
Keberadaan seorang pemimpin yang diakui oleh syariat menunjukkan seorang pemimpin itu harus mengerti akan agamanya. Ilmu yang membahas tentang pemerintahan dalam Islam dikenal dengan Fiqh Siyasah.
Saidina Ali pernah berkata, “Lebih baik dipimpin oleh orang yang zalim daripada negara tidak ada pemimpin.” Ini menunjukkan bahwa keberadaan pemimpin dalam negara itu mutlak diperlukan. Dalam sebuah pengajian bersama Tgk Marhaban Habibi Bakongan (Waled Bakongan), beliau menjelaskan bahwa memilih pemimpin hukumnya wajib dan setiap insan akan berdosa jika tidak ada pemimpin walaupun cuma sehari. Melihat kenyataan yang seperti ini tentulah tidak ada alasan bagi kita untuk menolak keberadaan seorang pemimpin.
Untuk menjalankan aturan Allah Swt di muka dibutuhkan seorang pemimpin yang akan mengayomi manusia ke jalan yang benar sesuai dengan tuntutan syariat. Banyak sekali ayat yang menjelaskan tentang pentingnya pemimpin dalam kehidupan ini. Bahkan awal penciptaan Nabi Adam as di alam semesta ini pun dengan tujuan menjadikannya sebagai khalifatul ardhi (pemimpin di muka bumi) sebagaimana firman Allah dalam Alquran (Surah Albaqarah: 30).
Masalah keadilan
Bicara masalah keadilan saat ini merupakan hal yang sangat sulit didapati pada seorang pemimpin. Namun, kita harus ingat bahwa keadilan itu tergantung masa dan tempat. Artinya, keadilan yang terdapat pada manusia sekarang dengan zaman Nabi dan para sahabat sangatlah berbeda. Begitu pula halnya dengan tempat, suatu wilayah dengan wilayah laen juga berbeda dan jangan kita samakan keadilan di Mekkah dengan Islam masa kini meskipun kita menyandang gelar Serambi Mekkah di zaman silam.
Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Badan Intelijen Negara (BIN) seperti yang diungkapan oleh Kepala BIN, Marciano Norman bahwa pada 2014 ini ada pergerakan yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk menggagalkan pemilu akan semakin meningkat. Secara sepintas pergerakan ini memang layak mendapat sambutan postif dari masyarakat yang telah apatis dan kecewa dengan sikap para pemimpin. Namun perlu diingat, keberadaan pemimpin dalam sebuah negara itu hukumnya wajib ada baik mengacu pada Alquran maupun hukum positif.
Orang terburu menolak pemimpin hanya karena kepemimpinan tidak mampu membawa perubahan kepada bangsa. Ayat Alquran menjelaskan bahwa sembahyang itu dapat mencegah perbuatan keji dan munkar. Tetapi kenyataan yang ada orang yang shalat tidak sepenuhnya dapat terhindar dari perbuatan maksiat dan kewajiban shalat tetap berlaku wajib atasnya. Dalam sebuah kaidah dikenal bahwa tidak tercapai suatu hikmah, tidaklah menggugurkan kewajiban yang ada padanya.
Dalam sebuah kaidah ushuliyah berbunyi “al-umuru bimaqasidiha” (setiap perbuatan itu tergantung kepada niatnya). Artinya, seorang yang mencalonkan diri untuk menduduki suatu jabatan dengan tujuan ingin memperbaiki kehidupan umat serta jalan untuk menebar syiar agama merupakan suatu perbuatan yang mulia. Setiap jabatan yang diduduki akan senantiasa dimamfaatkan sesuai aturan agama dan hukum yang berlaku.
Di samping itu pula kewenangan yang dimilikinya itu dapat digunakan untuk kemaslahatan agama dengan membuat aturan-aturan yang berpihak dalam kemajuan ajaran agama. Jabatan itu penting agar kita punya pengaruh dan kewenangan sehingga dengan jabatan tersebut  kita akan bisa melahirkan kebijakan-kebijakan yang pada ujungnya memberi kesejahteraan dalam masyarakat.
Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin jilid 3 menjelaskan bahwa hakikat dari seorang pemimpin adalah pengaruh yaitu sejauh mana ia disegani dan dicintai oleh rakyat dengan hati yang iklhas. Rakyat perlu teliti dan jeli dalam memilih calon pemimpin tidak hanya melihat popularitas yang dibangun-bangun oleh sekelompok orang maupun yang diagung-agungkan oleh media massa sehingga jadi terkenal. Mengenal visi dan misi serta latar belakang seorang calon pemimpin itu lebih penting dari pada melihat dari partai mana dia maju sebagai kandidat pemimpin.
Menyeru pemboikotan pemilu serta menyuarakan masyarakat untuk meninggalkan hak pilihnya (golput) merupakan langkah mundur dalam upaya perbaikan bangsa. Undang-undang telah menjamin warga Negaranya untuk menentukan calon pemimpin selama lima tahun yang akan membawa perubahan taraf kehidupan bangsa. Ketika hak pilih diabaikan maka kita telah kehilangan kesempatan untuk memperbaiki kehidupan bangsa yang ujungnya berakibat kepada kita sendiri. Jika setiap orang menjadi pemilih yang cerdas, secara tidak lansung kita telah menolak pemimpin yang salah.
Jika diasumsikan ada lima calon pemimpin yang maju dengan latar belakang yang berbeda di mana calon A berperilaku buruk dan suka memukul, calon B perilakunya baik, calon C suka mencuri, calon D suka main wanita, dan calon E perilakunya sederhana.
Dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.000 orang didapati hasil pemilunya oleh calon A sebanyak 300 suara, B 200 suara, C 170 suara, D 70 suara, dan E 45 suara. Sedangkan suara yang tidak sah/rusak sebanyak 45 dan yang tidak menggunakan hak pilih sebanyak 170 orang. Karena A diusung oleh partai berkuasa sehingga mendapati suara terbanyak meskipun orang yang diusung kepribadiannya kurang baik. Sedangkan B yang diusung oleh partai biasa walapun integritasnya baik, tetapi mendapati suara lebih rendah dari A.
Menaati pemimpin
Jika dilihat dari fenomena di atas, seandainya orang yang golongan putih (golput) sebanyak 170 orang mau menggunakan hak pilihnya dengan memilih orang yang dianggap lebih baik dari calon-calon yang ada tentu hasil pemilu akan dimenangkan oleh calon pemimpin yang baik meskipun dia maju lewat partai yang sederhana. Kenyataannya, para golput pun harus menerima dipimpin oleh pemimpin yang buruk meskipun mereka tidak memilihnya, namun ketika terpilih jadi pemimpin tetap harus menaatinya.
Melihat kenyataan yang seperti inilah menurut penulis bahwa menjadi bagian dari golongan putih merupakan bentuk pilihan yang tidak rasional dan perlu dipertimbangkan. Sebuah hadis yang sering kita dengar, Nabi saw bersabda, “Barang siapa yang melihat kemungkuran hendaklah ia mencegah dengan tangannya (kekuasaan), jika ia tidak mampu dengan tangan lakukan dengan lisan (teguran, nasihat), jika tidak mampu dengan lisan, maka dengan hatinya. Dan itu selemah-lemah iman.” (HR. Bukhari).
Hadis tersebut menunjukkan setiap manusia mempunyai kewajiban yang sama untuk memperbaiki kehidupan sesama manusia. Asumsinya adalah ada sebuah kelompok berjumlah 15 orang, sepuluh orang yang sedang  merusak tiang rumah, sedangkan lima orang lainnya melarang perbuatan tersebut dan tidak dihiraukan larangan itu. Akan dibutuhkan waktu yang lama untuk merusak rumah dengan jumlah sepuluh orang dibandingkan dengan jumlah lima belas orang.
Jika kita misalkan sekarang orang tersebut sebagai anggota Dewan, sepuluh orang yang pekerjaannya melanggar aturan, sedangkan lima orang masih di jalan yang benar. Ketika kita mau menggunakan hak pilih kita secara baik dan benar, artinya memilih calon yang baik tanpa unsur dibayar mungkin jumlah orang yang menyelamatkan rumah tersebut menjadi sepuluh orang dan yang merusak tiang rumah cuma lima orang. Dengan demikian, rumah tersebut akan selamat dari tangan-tangan orang yang merusak.
Ketika kita yang punya pengetahuan lebih luas malah memilih untuk golput dan tidak peduli dengan lingkungan, dikhawatirkan justru akan terpilih mereka-mereka yang semuanya akan merusak tiang rumah tersebut. Rasionalkah kita menjadi golput?
Sebagai negara yang menganut sitem demokrasi, rakyat mempunyai hak penuh untuk memilih pemimpin serta wakil rakyatnya dalam setiap pemilu. Mamfaatkan kesempatan memilih sebaik mungkin karena pemimpin lahir dari tangan rakyat yang memberi akibat baik dan buruknya pula kepada rakyat sendiri. Jangan pernah mengabaikan kesempatan untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat yang baik, mungkin saja satu suara kita akan memenangkan pemimpin adil yang selalu memegang teguh jabatannya sesuai ketentuan Allah dan hukum positif yang berlaku. Ketika itu terjadi, pemimpin tersebut akan menjadikan jabatannya sebagai jalan dakwah, menghidupkan syiar-syiar Islam yang telah padam, sehingga pahalanya akan kita petik bersama sebagai orang yang telah ikut memilihnya. Amin.
Sumber : http://aceh.tribunnews.com/2014/03/28/pemimpin-dalam-pandangan-islam

Sudah Netralkah PNS kita ??



Assalamualaikum, pada kesempatan ini Enesbe akan mengajak pembaca untuk melihat materi mengenai Netralitas PNS. Yaaa mungkin banyak orang berfikir ini bakalan tentang masalah politik. Yaa benar, ada juga mengenai politiknya, ada juga masalah pelayanan bagi masyarakat.
Pegawai negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari:
  1. Pegawai Negeri Sipil
  2. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. Anggota Tentara Nasional Indonesia
Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri dari:
Pegawai Negeri Sipil Pusat
  1. Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bekerja pada Departemen, Lembaga Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara, dan kepaniteraan pengadilan.
  2. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerja pada perusahaan jawatan.
  3. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada daerah otonom.
  4. Pegawai Negeri Pusat Pusat yang berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan diperbantukan atau dipekerjakan pada badan lain, seperti perusahaan umum, yayasan, dan lain-lain.
  5. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menyelenggarakan tugas negara lain, seperti hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan lain-lain.
Pegawai Negeri Sipil Daerah
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di daerah otonom seperti daerah provinsi/kabupaten/kota dan gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dipekerjakan pada pemerintah daerah maupun dipekerjakan di luar instansi induknya.
Jabatan struktural
Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
  • Jabatan struktural di Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah:
    • Sekretaris Jenderal
    • Direktur Jenderal
    • Kepala Biro
    • Staf Ahli
  • Jabatan struktural di Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah:
    • Sekretaris daerah
    • Kepala dinas/badan/kantor,
    • Kepala bagian
    • Kepala bidang
    • Kepala seksi
    • Camat
    • Sekretaris camat
    • Lurah
    • Sekretaris lurah
Jabatan fungsional
Jabatan fungsional menurut Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional berorientasi pada prestasi kerja, sehingga tujuan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara yang berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dapat dicapai.
Pada masa Orde Baru, Pegawai Negeri Sipil dipolitisasi dengan cara monoloyalitas terhadap Golkar, yang menjadikan Pegawai Negeri Sipil dari sebagai abdi masyarakat menjadi abdi penguasa. Secara formal pegawai negeri memang tidak dipaksa menjadi anggota dan memilih Golkar dalam pemilihan umum, namun pada kenyataannya mereka dimobilisasi untuk memenangkan Golkar. Kebijakan monoloyalitas pegawai negeri kepada pemerintah dalam praktiknya diselewengkan menjadi loyalitas tunggal kepada Golkar.
Setelah adanya Reformasi 1998, terjadi perubahan paradigma kepemerintahan. Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya dikenal sebagai alat kekuasaan pemerintah, kini diharapkan menjadi unsur aparatur negara yang profesional dan netral dari pengaruh semua golongan dari partai politik (misalnya menggunakan fasilitas negara untuk golongan tertentu) serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjamin netralitas tersebut, pegawai negeri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Pegawai Negeri Sipil memiliki hak memilih dalam Pemilu, sedangkan anggota TNI maupun Polri, tidak memiliki hak memilih atau dipilih dalam Pemilu. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota partai politik jo PP Nomor 12 Tahun 1999. Beberapa inti pokok materi dalam PP tersebut adalah:
  1. Sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka Pegawai Negeri Sipil harus bersikap netral dan menghindari penggunaan fasilitas negara untuk golongan tertentu. Selain itu juga dituntut tidak diskriminatif khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota atau pengurus partai politik pada saat PP ini ditetapkan dianggap telah melepaskan keanggotaan dan/atau kepengurusannya (hapus secara otomatis).
  3. Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan keanggotaan dan/atau kepengurusannya dalam partai politik, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  4. Pegawai Negeri Sipil yang ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik harus mengajukan permohonan kepada atasan langsungnya (peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara).
  5. Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permohonan sebagai anggota/pengurus partai politik diberikan uang tunggu selama satu tahun. Apabila dalam satu tahun tetap ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dan mendapat hak pensiun bagi yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP).

Sekarang enesbe mau memberikan contoh PNS di negara lain..

Amerika Serikat

Di Amerika Serikat, pegawai negeri didefinisikan sebagai "segala posisi yang ditunjuk pada cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif Pemerintah Amerika Serikat, kecuali posisi-posisi tertentu dalam uniformed services. Pada awal abad ke-19, berdasarkan spoils system, semua birokrat tergantung pada politisi yang terpilih dalam pemilu. Hal tersebut diubah dalam Undang-undang Reformasi Pegawai Negeri Pendleton tahun 1883, dan saat ini seluruh pegawai negeri di Amerika Serikat ditunjuk dan direkrut berdasarkan keahliannya, meski pada pegawai negeri tertentu seperti kepala misi diplomatik dan agen-agen eksekutif diisi oleh orang-orang yang ditunjuk secara politis.

Britania Raya

Di Britania Raya, pegawai negeri tergabung dalam British Civil Service (Layanan Sipil Inggris). Pegawai negeri di Britania Raya adalah pekerja yang direkrut dan dipromosikan berdasarkan keahlian mereka, dan tidak termasuk mereka yang ditunjuk menduduki jabatan tertentu. Pegawai negeri di Britania Raya harus netral dan dilarang terlibat dalam kampanye politik; meski dalam praktiknya netralitas tersebut kadang masih dipertanyakan.
Yaaa itulah pengertian sesungguhnya seorang PNS yang dituntut menjadi netral, semua sudah jelas di jelaskan di atas agar PNS tidak perpatisipasi didunia politik. Selain masalah itu, Enesbe juga berpendapat selain yang ada diatas, kenetralan PNS juga dicontohkan pada saat dilakukan proses birokrasi, proses pelayanan publik dengan menyamakan keadaan, status, tidak diskriminasi, tidak mendahulukan orang lain karena kepentingan pribadi, semuanya harus transparan dan netral.


Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pegawai_negeri